PEMILIHAN UMUM 1955

Sejarah PEMILIHAN UMUM 1955, PEMILU pertama Indonesia

Rencana Awal Pemilihan Umum Pertama Indonesia
Sekitar tiga bulan setelah kemerdekaan diproklamasikan oleh Soekarno dan Hatta pada 17 Agustus 1945, pemerintah waktu itu sudah menyatakan keinginannya untuk bisa menyelenggarakan pemilu pada awal tahun 1946. Hal itu dicantumkan dalam Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 Nopember 1945, yang berisi anjuran tentang pembentukan par-tai-partai politik. Maklumat tersebut menyebutkan, pemilu untuk me-milih anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan bulan Januari 1946.
Tidak terlaksananya pemilu pertama pada bulan Januari 1946 seperti yang diamanatkan oleh Maklumat 3 Nopember 1945, paling tidak disebabkan 2 (dua) hal :

1.      Belum siapnya pemerintah baru, termasuk dalam penyusunan perangkat UU Pemilu;

2.      Belum stabilnya kondisi keamanan negara akibat konflik internal antar kekuatan

politik yang ada pada waktu itu, apalagi pada saat yang sama gangguan dari luar juga

masih mengancam. Dengan kata lain para pemimpin lebih disibukkan oleh urusan

konsolidasi.


Pemilihan Umum 1955

Pelaksanaan Pemilihan Umum 1955 bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam parlemen dan dewan Konstituante. Pelaksanaan pemilihan umum yang pertama dibagi dalam 16 daerah pemilihan yang meliputi 208 Kabupaten, 2139 Kecamatan, dan 43.429 Desa. Pemilihan Umum 1955 dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu :

Tahap I

Memilih anggota parlemen yang dilaksanakan pada 29 september 1955.

Tahap II

Memilih anggota dewan Konstituante (Badan Pembuat Undang-Undang Dasar) dilaksanakan pada 15 Desember 1955.

Yang menarik dari Pemilu 1955 adalah tingginya kesadaran berkompetisi secara sehat. Misalnya, meski yang menjadi calon anggota DPR adalah perdana menteri dan menteri yang sedang memerintah, mereka tidak menggunakan fasilitas negara dan otoritasnya kepada pejabat bawahan untuk menggiring pemilih yang menguntungkan partainya. Karena itu sosok pejabat negara tidak dianggap sebagai pesaing yang menakutkan dan akan memenangkan pemilu dengan segala cara. Karena pemilu kali ini dilakukan untuk dua keperluan, yaitu memilih anggota DPR dan memilih anggota Dewan Konstituante, maka hasilnya pun perlu dipaparkan semuanya.
Terdapat 100 partai besar dan kecil yang mengajukan calon-calon untuk anggota DPR dan 82 partai besar dan kecil untuk Dewan Konstituante. Selain itu, 86 organisasi juga ikut dalam Pemilihan Umum. Dalam pendaftaran ±60% (±78 juta) penduduk Indonesia mendaftarkan namanya.


Pemilihan Umum Anggota DPR

Pemilihan Umum untuk anggota DPR dilaksanakan pada tanggal 29 september 1955. Hasilnya diumumkan pada 1 maret 1956. Berikut 5 besar daftar perolehan suara :

No.
Partai / Nama daftar
Suara
%
Kursi
1.       
Partai Nasional Indonesia (PNI)
8.434.653
22,32
57
2.       
Masyumi
7.903.886
20,92
57
3.       
Nahdlatul Ulama (NU)
6.955.141
18,41
45
4.       
Partai Komunis Indonesia (PKI)
6.179.914
16,36
39
5.       
Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)
1.091.160
2,89
8

Menghasilkan susunan anggora DPR, dengan jumlah anggota sebanyak 250 orang, dilantik tanggal 24 Maret 1956 oleh Presiden Soekarno.

Pemilihan Umum Anggota Dewan Konstituante

Pemilihan umum anggota Dewan Konstituante dilaksanakan tanggal 15 Desember 1955. Dewan Konstituante bertugas untuk membuat Undang-Undang Dasar yang tetap untuk menggantikan UUDS (Pasal 34 UUDS 1950). Hasil pemilihan diumumkan pada tanggal  16 Juli 1956. Berikut daftar 5 besar perolehan suara :

No.
Partai / Nama daftar
Suara
%
Kursi
1.       
Partai Nasional Indonesia (PNI)
9.070.218
23,97
119
2.       
Masyumi
7.789.619
20,59
112
3.       
Nahdlatul Ulama (NU)
6.989.333
18,47
91
4.       
Partai Kominis Indonesia (PKI)
6.232.512
16,47
80
5.       
Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)
1.059.922
2,80
16

Kelompok minoritas yang ditetapkan jumlah kursi minimal adalah Golongan Cina dengan 18 kursi, Golongan Eropa 12 kursi, dan Golongan Arab 6 kursi.

Dalam sidang Dewan Konstituante muncul 3 usulan dasar negara :

1.      Dasar negara Pancasila diusung oleh partai PNI, PKRI, Permai, Parkindo, dan Baperki.

2.      Dasar negara Islam diusung oleh Masyumi, NU, dan PSII.

3.      Dasar negara Sosial-Ekonomi diusung oleh partai Murba dan Partai Buruh.
Periode Demokrasi Terpimpin.


Sangat disayangkan, kisah sukses Pemilu 1955 akhirnya tidak bisa dilanjutkan dan hanya menjadi catatan emas sejarah. Pemilu pertama itu tidak berlanjut dengan pemilu kedua lima tahun beri-kutnya, meskipun tahun 1958 Pejabat Presiden Sukarno sudah melantik Panitia Pemilihan Indonesia II.

Yang terjadi kemudian adalah berubahnya format politik dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sebuah keputusan presiden untuk membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945 yang diperkuat angan-angan Presiden Soekarno menguburkan partai-partai. Dekrit itu kemudian mengakhiri rezim demokrasi dan mengawali otoriterianisme kekuasaan di Indonesia, yang – meminjam istilah Prof. Ismail Sunny -- sebagai kekuasaan negara bukan lagi mengacu kepada democracy by law, tetapi democracy by decree.



Otoriterianisme pemerintahan Presiden Soekarno makin jelas ketika pada 4 Juni 1960 ia membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak dengan senjata Dekrit 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkapresiden.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment