Tugas Mandiri 2.3 Buku Paket PKN Kelas 12 Kurikulum 2013

Tugas Mandiri 2.3 Buku Paket PKN Kelas 12 Kurikulum 2013

Berdasarkan ketentuan dalam Bab IX Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang kekuasaan kehakiman, coba kalian identifikasikan dan analisis karakteristik pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Presentasikanlah hasil pekerjaan kalian di depan kelas.
1.      Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk melakukan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
2.      Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji perundang-undangan.
3.      Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan memiliki badan-badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan.
4.      Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
5.      Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung yang ditetapkan Presiden.
6.      Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
7.      Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
8.      Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir bersifat final dan menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar memutus sengketa lembaga negara, pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
9.      Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden menurut UUD.
10.  Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
11.  Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
12.  Hakim konstitusi harus memiliki integritas yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
13.  Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dan hukum acara.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment