Tugas Mandiri 2.3 hal 47 Buku Paket PKN Kelas 11 Kurikulum 2013

Tugas Mandiri 2.3 hal 47 Buku Paket PKN Kelas 11 Kurikulum 2013
No.
Ciri-ciri Kemerdekaan Beragama
Penjelasan
1.
Kebebasan memeluk agama
“Setiap orang-orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” (Pasal 22 Ayat 1 UU no. 39 tahun 1999). Menjelaskan bahwa kemerdekaan beragama terjadi ketika setiap orang bebas dan tanpa halangan atau ancaman dari orang lain untuk beribadah sesua agama dan kepercayaan masing-masing.
2.
Negara menjamin kemerdekaan warganya untuk beribadah
“Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” (Pasal 22 Ayat  2 UU no. 3 tahun 1999). Menjelaskan bahwa negara harus menjamin warganya untuk tetap aman dalam melaksanakan ibadah sesuai agamanya masing-masing tanpa ada paksaan atau pelarangan dari orang lain.
3.
Kebebasan untuk menetapkan agama atas pilihan sendiri
“Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agam dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.” (Pasal 18 Ayat 1 UU no. 12 tahun 2005). Menjelaskan bahwa setiap orang berhak menetapkan agamanya sendiri atau pemikirannya sendiri dan kebebasan untuk beribadah di tempat umum maupun tertutup.
4.
Tanpa paksaan dalam menganut agama atau kepercayaan
“Tidak seorangpun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.” (Pasal 18 Ayat 22 UU no. 12 tahun 2005) Menjelaskan bahwa ridak seorangpun yang bisa memaksa siapapun sehingga kegiatan beribadah orang itu terganggu.
5.
Hanya ketentuan hukum yang bisa membatasi seseorang dalam menentukan agama atau kepersayaan
“Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.” (Pasal 18 Ayat 3 UU No. 12 tahun 2005). Menjelaskan bahwa yang dapat membatasi seseorang untuk menjalankan dan atau menentukan agama adalah hukum.
6.
Pendidikan agama harus sesuai dengan keyakinan masing-masing individu
“Negara pihak dalam kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.” (Pasal 18 Ayat 4 UU no. 12 tahun 2005). Menjelsakan bahwa negara peserta konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik ini harus menghormati kebebasan orang tua untuk memastikan kesesuaian antara pendidikan agama dengan agama yang dianut.




Previous
Next Post »
Thanks for your comment