Contoh PKM GAGASAN TERTULIS


PROPOSAL PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA
JAM TANGAN PINTAR PENDETEKSI PENCULIKAN ANAK (KIDNAPPER TRACKER)

BIDANG KEGIATAN
PKM GAGASAN TERTULIS


Diusulkan oleh:
Agung Prasetyo Sapto Pamungkas             1710302006    2017
Farid Romadhon                                           1710302004    2017
Fitri Sulistyaningrum                                    1810306092    2018

UNIVERSITAS TIDAR
MAGELANG
2018


PENGESAHAN PKM GAGASAN TERTULIS

1.      Judul Kegiatan                              : Jam Tangan Pintar Pendeteksi Penculikan Anak (Kidnapper Tracker)
2.      Bidang Kegiatan                           : PKM-GT
3.      Ketua Pelaksana Kegiatan
a. Nama Lengkap                                : Agung Prasetyo Sapto Pamungkas
b. NIM                                                            : 1710302006
c. Jurusan                                            : Pendidikan Bahasa Inggris
d. Universitas/Institut/Politeknik        : Universitas Tidar
e. Alamat Rumah dan No Tel./HP      : Jarakan, Girirejo, Tempuran, Magelang
f. Email                                               : agungpsp99@gmail.com

4.      Anggota Pelaksana Kegiatan/Penulis : 2 Orang
5.      Dosen Pendamping
a. Nama Lengkap dan Gelar               : Lilia Indriani S.Pd., M.Pd.
b. NIDN                                              :
c. Alamat Rumah dan No Tel./HP      :

                                                            Magelang, Tanggal-Bulan-2018
Menyetujui                             
Ketua Jurusan                                                 Ketua Pelaksana Kegiatan,




(________________)                                      (___________________)
NIP/NIK.                                                        NIM.
           
Wakil Rektor                                                   Dosen Pendamping,
Bidang Kemahasiswaan                                 




(________________)                                      (________________) 
NIP/NIK.                                                        NID.

DAFTAR ISI
Halaman Sampul................................................................................................................. i
Lembar Pengesahan........................................................................................................... ii
Daftar Isi.......................................................................................................................... iii
PENDAHULUAN............................................................................................................ 1
Latar Belakang................................................................................................ 1
Tujuan Dan Manfaat........................................................................................ 3
GAGASAN....................................................................................................................... 3
KESIMPULAN................................................................................................................ 5
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 6

LAMPIRAN-LAMPIRAN
Lampiran 1. Biodata dosen, ketua, dan anggota............................................................... 7
Lampiran 2. Susunan Organisasi dan Pembagian Tugas................................................. 13
Lampiran 3. Surat Pernyataan Ketua Kegiatan............................................................... 14














PENDAHULUAN
Latar Belakang
Penculikan anak menjadi momok menakutkan bagi orang tua dan anak itu sendiri. Kurangya edukasi kepada anak dan orang tua membuat kasus penculikan anak selalu meningkat setiap tahunnya. Data kasus penculikan anak pada tahun 2015 yang masuk ke KPAI menunjukan 57 kasus dengan perincian adopsi ilegal sebanyak 21 kasus, dipekerjakan paksa 25 kasus, seksual komersial sejumlah 24 kasus, dan balas dendam atau tebusan 17 kasus. Pada tahun 2016 terdapat peningkatan yaitu menjadi 112 kasus penculikan anak.
Kasus-kasus penculikan anak memiliki beberapa motif yaitu :
a.       Adopsi Ilegal
Adopsi. Dalam terminologi hukum menurut Black's Law Dictionary (Seventh Edition), memiliki arti :
Adopsi. Kata benda1. Hukum Keluarga. Proses mengakhiri menurut undang-undang terhadap hak-hak dan kewajiban-kewajiban hukum seorang anak dari orang tua kandungnya dan dialihkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang serupa kepada orang tua angkat.

Sementara di Indonesia sendiri tidak mengenal istilah adopsi dalam hal mengasuh anak, namun di Indonesia disebut pengangkatan anak.

Dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak disebutkan bahwa :

"Pengangkatan anak adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga, orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan"

Jadi setiap pengangkatan anak yang melanggar peraturan bisa dianggap sebagai adopsi ilegal.

b.      Dipekerjaan paksa
Memaksa anak untuk bekerja di bawah  tekanan. Pekerjaan yang diberikan kepada anak contohnya adalah pengamen, pengemis, penjual koran, dan lain sebagainya. Padahal dalam peraturan Kepmenakertrans menyatakan sebagai berikut :

“Untuk anak yang berumur antara 15 s/d 18 tahun sudah dapat dipekerjakan (secara normal/umum) akan tetapi tidak boleh dieksploitasi untuk bekerja pada pekerjaan-pekerjaan yang membahayakan (the worst forms) baik ancaman/bahaya bagi kesehatan maupun keselamatan atau moral si anak. Pada usia ini, anak sudah dianggap cakap (bekwaam) untuk melakukan hubungan kerja tanpa kuasa/wali (Pasal 2 ayat [3] Kepmenakertrans No. Kep-235/Men/2003 dan Konvensi ILO No. 138 serta Konvensi ILO No. 182).”

c.       Seksual komersial
Merupakan sebuah pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak, dimana pelanggaran dapat berupa kekerasan seksual oleh orang dewasa dan pemberian imbalan dalam bentuk uang tunai / bentuk lain terhadap anak. Anak tersebut diperlakukan sebagai sebuah objek seksual dan sebagai objek komersial (DEKLARASI DAN AGENDA AKSI STOCKHOLM, TAHUN 1996)

d.      Balas dendam atau tebusan
Penculik anak seringkali meminta tebusan berupa uang atau hal yang mereka minta untuk menjadi tebusan dari anak yang mereke culik. Karena mudahnya para penculik untuk mengelabui orang tua maka orang tua seringkali percaya akan apa yang telah penculik katakan yaitu akan menyakiti anak jika orang tua tidak segera memenuhi permintaan mereka dalam waktu yang telah ditentukan.

Untuk mencegah terjadinya penculikan anak maka kami mempunyai solusi yaitu dengan alat yang bernama Kidnapper Tracker. Alat ini merupakan jam tangan pintar yang dilengkapi dengan alat navigasi berbasis satelit atau yang lebih dikenal dengan nama GPS (Global Positioning System). Alat ini dapat terhubung dengan telepon pintar melalui aplikasi yang dapat melacak posisi jam tangan yang dipakai oleh anak.
Aplikasi seluler yang telah terhubung dengan jam tangan pintar yang dipakai oleh anak, dapat diatur posisi orang tua dan jarak atau radius maksimal anak dari orang tua. Misal jika orang tua mengatur 5 kilometer sebagai radius maksimal jarak anak dari orang tua maka secara otomatis aplikasi akan mengeluarkan suara peringatan jika anak keluar dari radius yang telah ditentukan dari radius tersebut.


Tujuan dan Manfaat
Dengan dibuatnya Kidnapper Tracker ini maka diharapkan bisa mencegah timbulnya korban yaitu anak dari penculikan yang sedang marak ini. Kidnapper Tracker adalah aplikasi berbasis Android yang dapat terhubung dengan jam tangan pintar. Sehingga alat yang digunakan berupa jam tangan pintar sudah tersedia di pasaran dan hanya diperlukan membuat aplikasi telepon pintar yang bisa terintegrasi dengan jam tangan pintar dari jarak jauh dan bisa diatur.
Setelah anak memakai jam tangan pintar atau Kidnapper Tracker ini maka diharapkan penculikan anak dapat ditekan dan pelaku merasa takut untuk melakukan hal tersebut. Alhasil, orang tua akan merasa tenang jika anaknya bersekolah di tempat yang jauh dari rumah karena orang tua dapat mengetahui posisi anak melalui aplikasi berbasis android.

GAGASAN
Sejauh ini pemerintah belum melakukan upaya pencegahan penculikan anak yang terlihat hasilnya. Walaupun peraturan dan undang-undang sudah dibuat namun hal ini tentu tidak cukup untuk mencegah terjadinya penculikan anak. Hal itu terbukti dengan semakin maraknya kasus penculikan anak seperti apa yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Memberikan sosialisasi kepada anak dirasa tidak cukup karena sifat anak yang selalu ingin bermain bersama temannya di luar. Sosialisasi tentang cara memberikan pendidikan kepada anak oleh orang tua juga jarang dilakukan. Tentu saja hal tersebut membuat penculik semakin bebas dalam bertindak.
Semakin maraknya kasus penculikan anak tentu saja tidak bisa diremehkan. Oleh karena itu orang tua perlu memberikan pendidikan tentang anak ketika bertemu dengan orang asing, contohnya untuk tidak berbicara dengan orang asing, menolak jika diajak pergi oleh orang asing, dan menangis atau berteriak ketika orang asing memaksa untuk pergi. Selain itu, orang tua juga harus mengawasi anak baik ketika bermain ataupun saat bersekolah terutama untuk anak usia bawah lima tahun.
Terkadang orang tua sering direpotkan dengan mengawasi anak ketika bermain atau di sekolah dimana dalam waktu yang bersamaan orang tua harus bekerja atau mengurus pekerjaan rumah. Namun mengawasi anak tidak harus orang tua selalu berada di dekat anak karena setelah adanya Kidnapper Tracker maka orang tua dapat mengawasi anak dari lokasi yang berbeda dan dalam waktu yang sama. Hal tersebut tentu juga akan memudahkan orang tua dalam beraktivitas atau bekerja di kantor.
Dengan adanya Kidnapper Tracker atau jam tangan pintar yang memiliki GPS dan bisa terhubung dengan aplikasi di telepon pintar berbasis android ini maka orang tua dapat melakukan pekerjaan atau aktivitas lain baik di tempat kerja maupun di rumah, karena pada waktu yang bersamaan orang tua bisa mengetahui posisi anak hanya dengan membuka aplikasi. Hal ini tentu juga dapat meningkatkan produktivitas orang tua dalam bekerja karena mereka akan merasa tenang.
Jam tangan Kidnapper Tracker ini juga akan memiliki desain yang kekinian dan disukai oleh anak-anak. Model dan desain juga akan mengikuti pasaran atau perkembangan dunia elektronik dan jam tangan serta mengikuti minat anak-anak pada suatu karakter atau tokoh film. Sehingga anak akan lebih menyukai jam tangan pintar ini dan mengenakannya setiap hari.
Pihak-pihak yang dapat membantu dalam mengimplementasikan pembuatan dan penggunaan Kidnapper Tracker :
1.      Pabrik Pembuat Jam Tangan Pintar
Melakukan kerjasama dengan pabrik jam tangan pintar untuk berkontribusi dalam pembuatan jam tangan pintar yang memiliki teknologi GPS. Sehingga diharapkan, jam tangan pintar sudah siap dan hanya perlu menyiapkan aplikasi pendukung.
2.      Vendor Pembuat Aplikasi Telepon Pintar Android
Kami dapat meminta bantuan dari pembuat aplikasi android untuk membuat aplikasi Kidnapper Tracker yang bisa tersambung dengan jam tangan pintar. Tentu saja hal ini bukanlah gratis, melainkan kami harus siap menyiapkan dana untuk vendor tersebut. Dengan dibuatnya aplikasi ini oleh vendor ternama maka diharapkan aplikasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang bagus dan mudah digunakan.
3.      Google Play
Bekerjasama dengan pihak Google untuk mempromosikan aplikasi Kidnapper Tracker dan membuatnya tersedia di tempat pengunduhan aplikasi android yaitu Google Play. Hal ini diharapkan aplikasi pendukung jam tangan pintar ini tersedia dan dapat diunduh secara gratis oleh orang tua.
4.      Pemerintah
Pemerintah diharapkan ikut serta mengkampanyekan penggunaan Kidnapper Tracker ini kepada orang tua dan anak. Selain itu, dengan dibuatnya alat ini pemerintah bisa membantu biaya produksi dan menekan harga Kidnapper Tracker sehingga dapat dipasarkan dengan harga terjangkau.
5.      Orang Tua
Orang tua diharapkan mau membeli alat ini dan memperkenalkannya kepada anak sehingga anak mau menggunakan jam tangan pintar Kidnapper Tracker ini.
6.      Anak
Peran anak sangat penting dalam pengimplementasian gagasan ini karena anak sebagai subjek utama dalam hal ini. Anak diharapkan mau menggunakan jam tangan pintar Kidnapper Tracker ini dalam kegiatan sehari-hari baik di sekolah atau saat bermain dengan teman.
Langkah-langkah strategis yang harus dilakukan untuk mengimplementasikan gagasan :
1.      Membuat jam tangan pintar yang memiliki teknologi GPS dengan harga yang terjangkau namun memiliki kualitas yang baik.
2.      Melakukan penelitian tentang teknologi yang tepat, murah, efisien serta baik untuk anak sehingga anak tidak akan terluka atau terkena dampak buruk dari alat ini.
3.      Membuat proposal ke pemerintah untuk membantu membiayai produksi jam tangan pintar sehingga diharapkan dapat menekan harga jam tangan pintar Kidnapper Tracker ini.
4.      Memproduksi jam tangan pintar Kidnapper Tracker secara masal sehingga siap untuk dipasarkan.
5.      Memasarkan jam tangan pintar Kidnapper Tracker melalui berbagai toko elektronik serta toko online.
6.      Melakukan promosi ke berbagai media baik cetak maupun daring sehingga jam tangan ini dapat dikenal lebih luas.


KESIMPULAN
Jam tangan pintar Kidnapper Tracker memiliki teknologi GPS dan bisa tersambung dengan telepon pintar melalui aplikasi berbasis android yang tersedia di Google Play. Jam ini dapat mengetahui posisi anak dan radius maksimal anak dari orang tua dapat diatur sehingga orang tua dapat mengawasi anak dari lokasi yang berbeda.
Setelah jam tangan pintar yang memiliki teknologi GPS ini dipasarkan dan aplikasi Kidnapper Tracker tersedia di pusat unduhan aplikasi android. Maka diharapkan orang tua dapat menggunakan alat ini. Sehingga diharapkan nantinya akan terjadi penurunan angka kasus penculikan anak terutama di Indonesia yang setiap tahun selalu meningkat atau bahkan tidak ada penculikan setelah gagasan ini diimplementasikan.
DAFTAR PUSTAKA
MochHarunSyah, Liputan6.com 2017, Komnas PA: Kasus Penculikan Anak Terus Meningkat, Luputan6.com, dilihat 01 November 2018,
FaridMu’adz, Jerat Pidana Untuk Pelaku Adopsi Ilegal, Kompasiana, dilihat 01 November 2018,
TriJataAyuPramesti, Bagaimana Penyelesainnya Jika Dituduh Mempekerjakan Anak?, HukumOnline.com, dilihat 01 November 2018,















Previous
Next Post »
Thanks for your comment