Tugas Mandiri 1.3 Buku Paket PKN
Kelas 11 Kurikulum 2013
Tugas dan Fungsi Lembaga Penegak
HAM
No.
|
Nama Lembaga
|
Tugas dan Fungsi
|
1.
|
Komisi
Nasional Perlindungan Anak Indonesia
|
Tugas :
1) Sebagai lembaga yang bergerak di issue
anak
2) Melaksanakan mandat dari Forum
Nasional Perlindungan Anak
3) Menjabarkan agenda Perlindungan Anak
dalam program tahunan
4) Membentuk dan memperkuat jaringan
kerjasama dalam upaya perlindungan anak
5) Menggali sumber daya dan dana yang
dapat meningkatkan upaya Perlindungan Anak
6) Melaksanakan administrasi perkantoran
dan kegawaian untuk menunjang kinerja Lembaga Perlindungan anak.
Fungsi :
1) Melakukan pengumpulan data informasi
dan investigasi terhadap hak pelanggaran hak anak
2) Melakukan kajian hukum dan kebijakan
regional dan nasional yang tidak memihak pada kepentingan terbaik anak
3) Memberikan penilaian pendapat kepada
pemerintah dalam rangka mengintegrasikan hak-hak anak dalam setiap kebijakan
4) Memberikan pendapat dan laporan
independen tentang hukum dan kebijakan yang berkaitan dengan anak
5) Sosialisasi tentang hak-hak anak dan
situasi anak di Indonesia
6) Menyampaikan pendapat dan usulan
tentang pemantauan pemajuan dan kemajuan, dan perlindungan hak anak kepada
parlemen, pemerintah dan lembaga terkait
7) Mempunyai mandat untuk membuat laporan
alternatif kemajuan Perlindungan Anak tingakat Nasional
8) Melakukan perlindungan khusus.
|
2.
|
Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
|
Tugas :
1) Menjadi pusat sumber informasi tentang
hak asasi perempuan sebagai HAM dan kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran
HAM
2) Menjadi negosiator dan mediator antara
pemerintah dan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan
3) Menjadi pemantau dan pelapor tentang
pelanggaran HAM nernasis gender secara berkala dengan bekerjasama dengan
institusi lain
4) Menjadi fasilitator pengembangan dan
penguatan jaringan di tingakt lokal, nasional maupun internasional.
Fungsi :
1) Meningkatkan pencegahan kekerasan
terhadap perempuan
2) Meningkatkan kesadaran publik untuk
pemenuhan tanggung jawab negara dalam bentuk penghapusan segala bentuk
kekerasan terhadap perempuan.
|
3.
|
Komite
Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha
|
Tugas :
1) Menyebarluaskan informasi kepada
konsumen
2) Memberi nasihat kepada konsumen
3) Bekerjasama dengan instansi bidang
konsumsi
4) Mengawasi barang dan jasa bersama
dengan pemerintah
5) Melaksanakan hak gugat dan gugatan
kelompok.
Fungsi :
Menurut Undang-undang Nomor 8
tahun 1999 :
Melindungi 4 kepentingan
stakhddeers dalam kegiatan konsumen, pelaku usaha, pemerintah dan kepentingan
Nasional.
|
4.
|
Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN)
|
Tugas :
1) Membentuk KKR Provinsi
2) Membentuk buku putih (visi, misi dan
program kerja) dan segera mensosialisasikannya
3) Menerima laporan dan melakukan
inventarisasi semua kejadian pelanggaran HAM
4) Menyusun skala prioritas penanganan
kasus pelanggaran HAM berat
5) Merumuskan kompensasi dan rehabilitasi
terhadap korban
6) Merumuskan upaya rekonsialisai yang
kondusif dan berkesinambungan
7) Melakukan prediksi ke depan akan
kemungkinan terjadinya konflik di masyarakat yang mengarah pada pelanggaran
HAM dan upaya pencegahannya.
Fungsi :
1) Membantu pemerintah mengungkap hal
terjadinya konflik dan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM
2) Membantu pemerintah membangun
rekonsiliasi di masyarakat baik secara sosial-hirizontal maupun struktural-vertika.
|
ConversionConversion EmoticonEmoticon