Tugas Mandiri 2.3 hal 47 Buku Paket
PKN Kelas 11 Kurikulum 2013
No.
|
Ciri-ciri Kemerdekaan Beragama
|
Penjelasan
|
1.
|
Kebebasan memeluk agama
|
“Setiap orang-orang bebas memeluk
agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.” (Pasal 22 Ayat 1 UU no. 39 tahun 1999). Menjelaskan bahwa kemerdekaan
beragama terjadi ketika setiap orang bebas dan tanpa halangan atau ancaman
dari orang lain untuk beribadah sesua agama dan kepercayaan masing-masing.
|
2.
|
Negara menjamin kemerdekaan warganya
untuk beribadah
|
“Negara menjamin kemerdekaan
setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.” (Pasal 22 Ayat 2 UU no. 3 tahun 1999). Menjelaskan bahwa
negara harus menjamin warganya untuk tetap aman dalam melaksanakan ibadah
sesuai agamanya masing-masing tanpa ada paksaan atau pelarangan dari orang
lain.
|
3.
|
Kebebasan untuk menetapkan agama atas
pilihan sendiri
|
“Setiap orang berhak atas
kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk
menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan baik
secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain baik di tempat umum atau
tertutup, untuk menjalankan agam dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah,
pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.” (Pasal 18 Ayat 1 UU no. 12 tahun
2005). Menjelaskan bahwa setiap orang berhak menetapkan agamanya sendiri atau
pemikirannya sendiri dan kebebasan untuk beribadah di tempat umum maupun
tertutup.
|
4.
|
Tanpa paksaan dalam menganut agama
atau kepercayaan
|
“Tidak seorangpun dapat dipaksa
sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau
kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.” (Pasal 18 Ayat 22 UU no. 12 tahun
2005) Menjelaskan bahwa ridak seorangpun yang bisa memaksa siapapun sehingga
kegiatan beribadah orang itu terganggu.
|
5.
|
Hanya ketentuan hukum yang bisa
membatasi seseorang dalam menentukan agama atau kepersayaan
|
“Kebebasan menjalankan dan
menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh
ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan,
ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan
mendasar orang lain.” (Pasal 18 Ayat 3 UU No. 12 tahun 2005). Menjelaskan
bahwa yang dapat membatasi seseorang untuk menjalankan dan atau menentukan
agama adalah hukum.
|
6.
|
Pendidikan agama harus sesuai dengan
keyakinan masing-masing individu
|
“Negara pihak dalam kovenan ini
berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum
yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak
mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.” (Pasal 18 Ayat 4 UU no. 12
tahun 2005). Menjelsakan bahwa negara peserta konvenan internasional tentang
hak-hak sipil dan politik ini harus menghormati kebebasan orang tua untuk
memastikan kesesuaian antara pendidikan agama dengan agama yang dianut.
|
ConversionConversion EmoticonEmoticon