Contoh PKM GAGASAN TERTULIS
PROPOSAL PROGRAM KREATIVITAS
MAHASISWA
JAM TANGAN PINTAR PENDETEKSI PENCULIKAN
ANAK (KIDNAPPER TRACKER)
BIDANG KEGIATAN
PKM GAGASAN TERTULIS
Diusulkan oleh:
Agung Prasetyo Sapto Pamungkas 1710302006 2017
Farid Romadhon 1710302004 2017
Fitri Sulistyaningrum 1810306092 2018
UNIVERSITAS TIDAR
MAGELANG
2018
PENGESAHAN PKM GAGASAN TERTULIS
1.
Judul Kegiatan : Jam Tangan
Pintar
Pendeteksi Penculikan Anak (Kidnapper Tracker)
2.
Bidang Kegiatan : PKM-GT
3.
Ketua Pelaksana
Kegiatan
a. Nama Lengkap : Agung Prasetyo
Sapto Pamungkas
b. NIM : 1710302006
c. Jurusan : Pendidikan
Bahasa Inggris
d. Universitas/Institut/Politeknik : Universitas Tidar
e. Alamat Rumah
dan No Tel./HP : Jarakan,
Girirejo, Tempuran, Magelang
f. Email :
agungpsp99@gmail.com
4.
Anggota Pelaksana
Kegiatan/Penulis :
2 Orang
5.
Dosen Pendamping
a. Nama Lengkap
dan Gelar : Lilia Indriani
S.Pd., M.Pd.
b. NIDN :
c. Alamat Rumah
dan No Tel./HP :
Magelang,
Tanggal-Bulan-2018
Menyetujui
Ketua Jurusan Ketua
Pelaksana Kegiatan,
(________________) (___________________)
NIP/NIK. NIM.
Wakil Rektor Dosen
Pendamping,
Bidang
Kemahasiswaan
(________________) (________________)
NIP/NIK. NID.
DAFTAR
ISI
Halaman Sampul................................................................................................................. i
Lembar Pengesahan........................................................................................................... ii
Daftar Isi.......................................................................................................................... iii
PENDAHULUAN............................................................................................................ 1
Latar Belakang................................................................................................ 1
Tujuan Dan Manfaat........................................................................................ 3
GAGASAN....................................................................................................................... 3
KESIMPULAN................................................................................................................ 5
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 6
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Lampiran
1. Biodata dosen, ketua, dan anggota............................................................... 7
Lampiran 2. Susunan Organisasi dan
Pembagian Tugas................................................. 13
Lampiran
3. Surat Pernyataan Ketua Kegiatan............................................................... 14
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Penculikan
anak menjadi momok menakutkan bagi orang tua dan anak itu sendiri. Kurangya
edukasi kepada anak dan orang tua membuat kasus penculikan anak selalu
meningkat setiap tahunnya. Data kasus penculikan anak pada tahun 2015 yang
masuk ke KPAI menunjukan 57 kasus dengan perincian adopsi ilegal sebanyak 21
kasus, dipekerjakan paksa 25 kasus, seksual komersial sejumlah 24 kasus, dan
balas dendam atau tebusan 17 kasus. Pada tahun 2016 terdapat peningkatan yaitu
menjadi 112 kasus penculikan anak.
Kasus-kasus penculikan
anak memiliki beberapa motif yaitu :
a. Adopsi
Ilegal
Adopsi. Dalam terminologi hukum
menurut Black's Law Dictionary (Seventh Edition), memiliki arti :
Adopsi. Kata benda1. Hukum
Keluarga. Proses mengakhiri menurut undang-undang terhadap hak-hak dan
kewajiban-kewajiban hukum seorang anak dari orang tua kandungnya dan dialihkan
hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang serupa kepada orang tua angkat.
Sementara di Indonesia sendiri
tidak mengenal istilah adopsi dalam hal mengasuh anak, namun di Indonesia
disebut pengangkatan anak.
Dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan
Pemerintah No. 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak disebutkan
bahwa :
"Pengangkatan anak adalah anak
yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga, orang tua, wali yang
sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan
membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya
berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan"
Jadi setiap pengangkatan anak yang
melanggar peraturan bisa dianggap sebagai adopsi ilegal.
b. Dipekerjaan
paksa
Memaksa anak untuk bekerja di
bawah tekanan. Pekerjaan yang diberikan
kepada anak contohnya adalah pengamen, pengemis, penjual koran, dan lain
sebagainya. Padahal dalam peraturan Kepmenakertrans menyatakan sebagai berikut
:
“Untuk anak yang berumur antara 15
s/d 18 tahun sudah dapat dipekerjakan (secara normal/umum) akan tetapi tidak
boleh dieksploitasi untuk bekerja pada pekerjaan-pekerjaan yang membahayakan
(the worst forms) baik ancaman/bahaya bagi kesehatan maupun keselamatan atau
moral si anak. Pada usia ini, anak sudah dianggap cakap (bekwaam) untuk
melakukan hubungan kerja tanpa kuasa/wali (Pasal 2 ayat [3] Kepmenakertrans No.
Kep-235/Men/2003 dan Konvensi ILO No. 138 serta Konvensi ILO No. 182).”
c. Seksual
komersial
Merupakan sebuah pelanggaran
mendasar terhadap hak-hak anak, dimana pelanggaran dapat berupa kekerasan
seksual oleh orang dewasa dan pemberian imbalan dalam bentuk uang tunai /
bentuk lain terhadap anak. Anak tersebut diperlakukan sebagai sebuah objek seksual
dan sebagai objek komersial (DEKLARASI DAN AGENDA AKSI STOCKHOLM, TAHUN 1996)
d. Balas
dendam atau tebusan
Penculik anak seringkali meminta
tebusan berupa uang atau hal yang mereka minta untuk menjadi tebusan dari anak
yang mereke culik. Karena mudahnya para penculik untuk mengelabui orang tua
maka orang tua seringkali percaya akan apa yang telah penculik katakan yaitu
akan menyakiti anak jika orang tua tidak segera memenuhi permintaan mereka
dalam waktu yang telah ditentukan.
Untuk mencegah
terjadinya penculikan anak maka kami mempunyai solusi yaitu dengan alat yang
bernama Kidnapper Tracker. Alat ini merupakan jam tangan pintar yang dilengkapi
dengan alat navigasi berbasis satelit atau yang lebih dikenal dengan nama GPS (Global Positioning System). Alat ini
dapat terhubung dengan telepon pintar melalui aplikasi yang dapat melacak
posisi jam tangan yang dipakai oleh anak.
Aplikasi seluler yang
telah terhubung dengan jam tangan pintar yang dipakai oleh anak, dapat diatur
posisi orang tua dan jarak atau radius maksimal anak dari orang tua. Misal jika
orang tua mengatur 5 kilometer sebagai radius maksimal jarak anak dari orang
tua maka secara otomatis aplikasi akan mengeluarkan suara peringatan jika anak
keluar dari radius yang telah ditentukan dari radius tersebut.
Tujuan
dan Manfaat
Dengan dibuatnya
Kidnapper Tracker ini maka diharapkan bisa mencegah timbulnya korban yaitu anak
dari penculikan yang sedang marak ini. Kidnapper Tracker adalah aplikasi
berbasis Android yang dapat terhubung dengan jam tangan pintar. Sehingga alat
yang digunakan berupa jam tangan pintar sudah tersedia di pasaran dan hanya
diperlukan membuat aplikasi telepon pintar yang bisa terintegrasi dengan jam
tangan pintar dari jarak jauh dan bisa diatur.
Setelah anak memakai
jam tangan pintar atau Kidnapper Tracker ini maka diharapkan penculikan anak
dapat ditekan dan pelaku merasa takut untuk melakukan hal tersebut. Alhasil,
orang tua akan merasa tenang jika anaknya bersekolah di tempat yang jauh dari
rumah karena orang tua dapat mengetahui posisi anak melalui aplikasi berbasis
android.
GAGASAN
Sejauh ini pemerintah
belum melakukan upaya pencegahan penculikan anak yang terlihat hasilnya.
Walaupun peraturan dan undang-undang sudah dibuat namun hal ini tentu tidak
cukup untuk mencegah terjadinya penculikan anak. Hal itu terbukti dengan
semakin maraknya kasus penculikan anak seperti apa yang sudah dijelaskan
sebelumnya.
Memberikan sosialisasi
kepada anak dirasa tidak cukup karena sifat anak yang selalu ingin bermain
bersama temannya di luar. Sosialisasi tentang cara memberikan pendidikan kepada
anak oleh orang tua juga jarang dilakukan. Tentu saja hal tersebut membuat
penculik semakin bebas dalam bertindak.
Semakin maraknya kasus
penculikan anak tentu saja tidak bisa diremehkan. Oleh karena itu orang tua
perlu memberikan pendidikan tentang anak ketika bertemu dengan orang asing,
contohnya untuk tidak berbicara dengan orang asing, menolak jika diajak pergi
oleh orang asing, dan menangis atau berteriak ketika orang asing memaksa untuk
pergi. Selain itu, orang tua juga harus mengawasi anak baik ketika bermain
ataupun saat bersekolah terutama untuk anak usia bawah lima tahun.
Terkadang orang tua
sering direpotkan dengan mengawasi anak ketika bermain atau di sekolah dimana
dalam waktu yang bersamaan orang tua harus bekerja atau mengurus pekerjaan
rumah. Namun mengawasi anak tidak harus orang tua selalu berada di dekat anak
karena setelah adanya Kidnapper Tracker maka orang tua dapat mengawasi anak
dari lokasi yang berbeda dan dalam waktu yang sama. Hal tersebut tentu juga
akan memudahkan orang tua dalam beraktivitas atau bekerja di kantor.
Dengan adanya Kidnapper
Tracker atau jam tangan pintar yang memiliki GPS dan bisa terhubung dengan
aplikasi di telepon pintar berbasis android ini maka orang tua dapat melakukan
pekerjaan atau aktivitas lain baik di tempat kerja maupun di rumah, karena pada
waktu yang bersamaan orang tua bisa mengetahui posisi anak hanya dengan membuka
aplikasi. Hal ini tentu juga dapat meningkatkan produktivitas orang tua dalam
bekerja karena mereka akan merasa tenang.
Jam tangan Kidnapper
Tracker ini juga akan memiliki desain yang kekinian dan disukai oleh anak-anak.
Model dan desain juga akan mengikuti pasaran atau perkembangan dunia elektronik
dan jam tangan serta mengikuti minat anak-anak pada suatu karakter atau tokoh
film. Sehingga anak akan lebih menyukai jam tangan pintar ini dan mengenakannya
setiap hari.
Pihak-pihak yang dapat
membantu dalam mengimplementasikan pembuatan dan penggunaan Kidnapper Tracker :
1. Pabrik
Pembuat Jam Tangan Pintar
Melakukan kerjasama dengan pabrik
jam tangan pintar untuk berkontribusi dalam pembuatan jam tangan pintar yang
memiliki teknologi GPS. Sehingga diharapkan, jam tangan pintar sudah siap dan
hanya perlu menyiapkan aplikasi pendukung.
2. Vendor
Pembuat Aplikasi Telepon Pintar Android
Kami dapat meminta bantuan dari
pembuat aplikasi android untuk membuat aplikasi Kidnapper Tracker yang bisa
tersambung dengan jam tangan pintar. Tentu saja hal ini bukanlah gratis,
melainkan kami harus siap menyiapkan dana untuk vendor tersebut. Dengan
dibuatnya aplikasi ini oleh vendor ternama maka diharapkan aplikasi yang
dihasilkan memiliki kualitas yang bagus dan mudah digunakan.
3. Google
Play
Bekerjasama dengan pihak Google
untuk mempromosikan aplikasi Kidnapper Tracker dan membuatnya tersedia di
tempat pengunduhan aplikasi android yaitu Google Play. Hal ini diharapkan
aplikasi pendukung jam tangan pintar ini tersedia dan dapat diunduh secara
gratis oleh orang tua.
4. Pemerintah
Pemerintah diharapkan ikut serta
mengkampanyekan penggunaan Kidnapper Tracker ini kepada orang tua dan anak.
Selain itu, dengan dibuatnya alat ini pemerintah bisa membantu biaya produksi
dan menekan harga Kidnapper Tracker sehingga dapat dipasarkan dengan harga
terjangkau.
5. Orang
Tua
Orang tua diharapkan mau membeli
alat ini dan memperkenalkannya kepada anak sehingga anak mau menggunakan jam
tangan pintar Kidnapper Tracker ini.
6. Anak
Peran anak sangat penting dalam
pengimplementasian gagasan ini karena anak sebagai subjek utama dalam hal ini.
Anak diharapkan mau menggunakan jam tangan pintar Kidnapper Tracker ini dalam
kegiatan sehari-hari baik di sekolah atau saat bermain dengan teman.
Langkah-langkah
strategis yang harus dilakukan untuk mengimplementasikan gagasan :
1. Membuat
jam tangan pintar yang memiliki teknologi GPS dengan harga yang terjangkau
namun memiliki kualitas yang baik.
2. Melakukan
penelitian tentang teknologi yang tepat, murah, efisien serta baik untuk anak
sehingga anak tidak akan terluka atau terkena dampak buruk dari alat ini.
3. Membuat
proposal ke pemerintah untuk membantu membiayai produksi jam tangan pintar
sehingga diharapkan dapat menekan harga jam tangan pintar Kidnapper Tracker
ini.
4. Memproduksi
jam tangan pintar Kidnapper Tracker secara masal sehingga siap untuk
dipasarkan.
5. Memasarkan
jam tangan pintar Kidnapper Tracker melalui berbagai toko elektronik serta toko
online.
6. Melakukan
promosi ke berbagai media baik cetak maupun daring sehingga jam tangan ini
dapat dikenal lebih luas.
KESIMPULAN
Jam
tangan pintar Kidnapper Tracker memiliki teknologi GPS dan bisa tersambung
dengan telepon pintar melalui aplikasi berbasis android yang tersedia di Google
Play. Jam ini dapat mengetahui posisi anak dan radius maksimal anak dari orang
tua dapat diatur sehingga orang tua dapat mengawasi anak dari lokasi yang
berbeda.
Setelah
jam tangan pintar yang memiliki teknologi GPS ini dipasarkan dan aplikasi
Kidnapper Tracker tersedia di pusat unduhan aplikasi android. Maka diharapkan
orang tua dapat menggunakan alat ini. Sehingga diharapkan nantinya akan terjadi
penurunan angka kasus penculikan anak terutama di Indonesia yang setiap tahun
selalu meningkat atau bahkan tidak ada penculikan setelah gagasan ini
diimplementasikan.
DAFTAR
PUSTAKA
MochHarunSyah, Liputan6.com
2017, Komnas PA: Kasus Penculikan Anak
Terus Meningkat, Luputan6.com, dilihat 01 November 2018,
FaridMu’adz, Jerat Pidana Untuk Pelaku Adopsi Ilegal,
Kompasiana, dilihat 01 November 2018,
TriJataAyuPramesti, Bagaimana Penyelesainnya Jika Dituduh
Mempekerjakan Anak?, HukumOnline.com, dilihat 01 November 2018,
Comments
Post a Comment